Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat porsi pembiayaan yang disalurkan industri pinjaman daring (pindar) kepada sektor produktif dan/atau UMKM mencapai 33,83 persen dari total outstanding pembiayaan atau setara Rp29,64 triliun per Agustus 2025.
"OJK berkomitmen mendorong pertumbuhan UMKM sebagai pilar perekonomian nasional melalui peningkatan akses pembiayaan, penguatan literasi keuangan, dan pengembangan ekosistem pembiayaan yang inklusif," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Belum lama ini, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 guna mendorong perbankan dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) menyalurkan kredit kepada UMKM secara mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif.
Dengan terbitnya aturan ini, ujar Agusman, diharapkan dapat memperluas dan mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku UMKM, termasuk melalui peran aktif penyelenggara pindar dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta manajemen risiko yang memadai.
Untuk memastikan dana pinjaman dari penyelenggara pindar tidak disalahgunakan masyarakat untuk aktivitas judi online, Agusman mengatakan bahwa OJK telah meminta industri untuk melakukan langkah-langkah konkret dan strategis dalam rangka mengidentifikasi dan memitigasi risiko penyalahgunaan dana, termasuk transaksi judi online.
Apabila ditemukan indikasi pemanfaatan pembiayaan untuk judi online, penyelenggara wajib mengambil tindakan, antara lain menolak pencairan dana, menonaktifkan akun yang terindikasi melanggar ketentuan, dan melakukan pelaporan kepada pihak berwenang.
"OJK akan terus melakukan pengawasan, evaluasi, dan penegakan peraturan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Agusman.
Adapun hingga Agustus 2025, outstanding pembiayaan industri pindar tercatat tumbuh 21,62 persen secara tahunan (year on year/yoy) dengan nilai mencapai Rp87,61 triliun.
Laju pertumbuhan tersebut melambat dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 22,01 persen yoy, serta lebih rendah dibanding periode yang sama tahun lalu yang mencapai 35,62 persen yoy, mencerminkan perlambatan kinerja penyaluran pembiayaan di sektor pindar.
Dari sisi kualitas pembiayaan, tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) menunjukkan perbaikan secara bulanan, turun dari 2,75 persen pada Juli 2025 menjadi 2,60 persen pada Agustus 2025. Meski demikian, secara tahunan rasio TWP90 masih meningkat dibandingkan Agustus 2024 yang tercatat 2,38 persen.
Baca juga: OJK dalami pindar Dana Syariah Indonesia terkait masalah gagal bayar
Baca juga: OJK cermati risiko kualitas kredit pindar di tengah tantangan ekonomi
Baca juga: OJK ajak pindar perkuat perlindungan konsumen melalui literasi
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.