
GUGATAN Citizen Lawsuit ( CLS) menyangkut dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, memasuki proses mediasi. Pada sidang ketiga yang digelar, Selasa (14/10), pihak tergugat IV, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak hadir untuk ketiga kalinya.
Ketua Majelis Hakim Dr Achmad Satibi didampingi anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro meminta pihak yang bersengketa membuat kesepakatan agar sidang bisa langsung ke proses mediasi. Dua penggugat yang merupakan alumni Universitas Gajah Mada ( UGM), yakni Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto menyerahkan pada tim kuasa hukumnya diketuai advokat Muhammad Taufiq untuk proses mediasi.
Majelis Hakim mempercayakan Dara Pustika dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Solo (UNS) sebagai hakim mediator. Perempuan bergelar doktor ilmu hukum itu pun bergerak cepat menggelar sidang mediasi, setelah mencermati perkara yang digugatkan alumnus UGM tersebut.
Saat proses mediasi hari pertama, Dara menghendaki agar pada mediasi kedua pada 21 Oktober nanti, seluruh pihak bisa hadir, baik itu penggugat maupun para tergugat.
"Tergugat I, Joko Widodo pun sebaiknya hadir. Semua yang terjadi di mediasi pertama menjadi resume, dan tolong para principal bisa dihadirkan pada Selasa depan (21/10/2025)," kata Dara.
Mediasi pertama, ia telah mencocokkan data para pihak. Ia menuturkan Kapolri selaku tergugat IV dan Kepolisian RI selaku tergugat IV, tak pernah hadir selama persidangan.
"Nanti kita akan panggil di mediasi kedua minggu depan," pungkasnya.
Dalam sidang itu, Jokowi sebagai pihak tergugat I, lalu tergugat II Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof dr. Ova Emilia dan tergugat II Wakil Rektor UGM Bidang Pendidikan dan Pengajaran Wening Udasmoro, sedangkan tergugat IV Kapolri. (H-4)