Jakarta (ANTARA) - Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) memandang bahwa bank syariah di daerah bisa berkolaborasi dengan bank syariah besar untuk menekan biaya dana (cost of fund/CoF), bahkan biaya modal (cost of capital), yang relatif tinggi akibat keterbatasan modal.
“Sebenarnya kolaborasi itu yang harus diperkuat. Kita bicara permodalan, kita bicara cost of capital atau cost of fund dalam hal ini. Itu bisa saling disinergikan satu sama lain,” kata Anggota KPKS M Gunawan Yasni dalam webinar OJK Institute, di Jakarta, Kamis.
Gunawan mengatakan, biasanya bank syariah di daerah dituntut mengakomodasi banyak pengusaha lokal berskala kecil. Padahal, mereka memiliki modal terbatas, sehingga biaya penyaluran cenderung tinggi.
Adanya sinergi dengan bank syariah besar, beban pembiayaan kepada pelaku usaha kecil di daerah diharapkan tidak semakin berat.
Oleh sebab itu, Gunawan menekankan pentingnya bank syariah besar untuk tidak dipandang sebagai kompetitor bagi bank-bank daerah.
Menurutnya, anggapan bahwa bank syariah besar, seperti Bank Syariah Indonesia (BSI), mengambil pangsa pasar bank syariah daerah merupakan cara pandang yang keliru. Justru, kolaborasi diperlukan agar kedua pihak dapat saling melengkapi.
“Jadi, jangan melihat bahwa bank besar ini (bank syariah besar) adalah kompetitor dalam hal ini,” ujar dia lagi.
Gunawan menjelaskan, dalam perbankan konvensional, setiap bank besar bisa berjalan berdampingan tanpa harus saling mengambil pangsa pasar secara langsung. Artinya, setiap bank memiliki peran dan strategi pasar (market niche) masing-masing.
Di sisi lain, Gunawan menekankan bahwa bank syariah besar juga harus membantu menumbuhkembangkan bank syariah daerah.
Sebab, bank besar tetap memerlukan keberadaan mitra atau counter-party di daerah yang memahami pasar lokal dan lebih dekat dengan masyarakat. Kolaborasi ini diyakini akan memperkuat posisi keduanya sekaligus memperluas akses pembiayaan.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa dalam perspektif syariah, hubungan antarbank seharusnya tidak dipahami sebagai persaingan untuk saling mengalahkan. Prinsip utama yang perlu dipegang yakni berlomba-lomba dalam kebaikan, sehingga kolaborasi merupakan jalan untuk memperbesar manfaat bersama.
Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap beberapa bank syariah sebesar BSI bisa lahir dalam waktu dekat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae melalui jawaban tertulis beberapa waktu lalu menyampaikan, target jangka menengahnya yakni terciptanya 3 hingga 5 bank syariah dengan skala bisnis yang sebanding dengan BSI.
OJK juga selalu mendorong konsolidasi perbankan termasuk konsolidasi di industri perbankan syariah, yang dilakukan antara lain melalui spin off unit usaha syariah (UUS) dan dimungkinkan pula dapat diikuti oleh penggabungan usaha dengan bank syariah lain agar menghasilkan bank umum syariah (BUS) yang sehat dengan skala usaha lebih besar.
Pada akhir tahun ini, diharapkan BUS baru lahir yang merupakan hasil dari spin off UUS BTN atau BTN Syariah yang akan digabungkan dengan Bank Victoria Syariah (BVIS) sebagai perusahaan cangkang.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BVIS pada bulan ini, telah menyepakati perubahan nama perseroan menjadi PT Bank Syariah Nasional (BSN). Dengan perubahan nama ini, maka BTN Syariah setelah menjadi BUS juga berubah nama menjadi Bank Syariah Nasional (BSN).
RUPSLB BVIS juga telah menyetujui susunan direksi baru dengan Alex Sofjan Noor ditunjuk untuk mengisi jabatan Direktur Utama.
Selain itu, PT Bank CIMB Niaga Tbk juga tengah melangsungkan proses spin off UUS. Perseroan memutuskan untuk memisahkan UUS dengan mendirikan BUS bernama PT Bank CIMB Niaga Syariah sebagai BUS hasil pemisahan. Hal ini telah disetujui dalam RUPSLB pada 26 Juni 2025.
Baca juga: BCA Syariah masih kaji untuk pengajuan izin usaha bulion
Baca juga: Aset BTN Syariah tumbuh 18 persen jelang proses akhir "spin-off"
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.