Jakarta (ANTARA) -
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cilincing Jakarta Utara (Jakut) menangkap pria terduga pembawa pil ekstasi sebanyak 675 butir pada sebuah kamar hotel di Jalan Sunter Agung Utara Raya Kecamatan Tanjung Priok, Minggu (17/8).
“Pelaku ini berinisial SBA alias B ditangkap di dalam kamar hotel dengan barang bukti 675 butir pil ekstasi,”kata Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan pelaku kedua MH alias J ditangkap, setelah petugas melakukan pengembangan atas SBA alias B yang ditangkap di hotel tersebut.
Saat diinterogasi petugas, SBA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku berinisial MH alias J. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan ternyata pelaku ini berada di Kota Medan.

“Kami berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara dan berhasil menangkap pelaku MH alias J di sebuah kontrakan di Kota Medan, Sumatera Utara,” kata dia.
AKP Bobi mengatakan kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua pelaku diancam pidana penjara maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Petugas menyita sejumlah barang bukti seperti sebuah plastik berisi 485 butir pil ekstasi dengan berat 179,68 gram dan sebuah plastik berisi 190 butir pil ekstasi seberat 73,32 gram.
Selain itu, barang bukti lain adalah sebuah tas, satu unit telepon seluler, satu unit ATM, satu unit buku tabungan.
“Total ada 675 butir pil ekstasi yang disita dari kedua pelaku,” kata dia.
Baca juga: Pengendali kurir ganja jaringan Medan-Jakarta dari dalam lapas
Baca juga: Polisi tangkap kurir dan pengedar ganja 13,37 kg di Jaksel
Baca juga: Polisi tangkap pemuda yang simpan 7 kg ganja siap edar di Jaktim
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.