Jakarta (ANTARA) -
Ratusan pil ekstasi milik dua pelaku terduga pengedar berinisial SBA dan MH di Jakarta Utara dibuat di Belanda sehingga bisa dikategorikan bagian dari jaringan internasional.
“Sebanyak 675 pil ekstasi berwarna krim bertuliskan kode RR. Ini merupakan jaringan internasional yang dibuat di Belanda,” kata Kapolsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara AKP Bobi Subasri di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, barang haram ini akan diedarkan pelaku SBA alias B di kawasan Tanjung Priok dan sekitarnya dan pelaku ini menginap di sebuah hotel di kawasan Sunter Tanjung Priok.
Dari keterangan pelaku, lanjutnya, barang haram ini didapatkan dari pelaku MH alias J yang merupakan bandar dan sudah ditangkap petugas di Kota Medan, Sumatera Utara.
“Pelaku ini bertemu orang suruhan MH di Provinsi Lampung dan perpindahan barang ini terjadi di Lampung dan dibawa ke Jakarta,” katanya.
Baca juga: Pria pembawa ratusan butir ekstasi di Jakut ditangkap
Menurut dia, pil ekstasi ini dijual di pasaran dengan harga Rp1 juta per butir dan jika barang bukti 675 butir berarti nilainya ditaksir sekitar Rp675 juta
“Rencananya pelaku SBA akan mengedarkan pil ini di Tanjung Priok Jakarta,” katanya.
Ia mengatakan pelaku SBA ini merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika, sebelumnya tersangkut kasus sabu-sabu dan kali ini kasus pil ekstasi.
Sementara pelaku MH merupakan bandar yang juga pernah tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika.
“Keduanya ini tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran,” katanya.
Baca juga: Pengendali kurir ganja jaringan Medan-Jakarta dari dalam lapas
Menurut dia, peredaran narkotika jenis ekstasi ini berbeda dengan jaringan yang sebelumnya ditangkap Polsek Cilincing dan Polres Metro Jakarta Utara dengan barang bukti 10.000 butir ekstasi beberapa waktu lalu.
“Ini jaringan yang berbeda,” katanya.
Sebelumnya, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cilincing Jakarta Utara menangkap terduga pengedar pil ekstasi sebanyak 675 butir di sebuah hotel di Jalan Sunter Agung Utara Raya pada Minggu (17/8).
Pelaku pertama berinisial SBA alias B dan pelaku kedua MH alias J, ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan atas SBA alias B.
Pelaku SBA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku berinisial MH alias J dan petugas melakukan penyelidikan dan ternyata pelaku ini berada di Kota Medan.
Baca juga: Polisi tangkap kurir dan pengedar ganja 13,37 kg di Jaksel
“Kami berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara dan berhasil menangkap pelaku MH alias J di sebuah kontrakan di Kota Medan, Sumatera Utara,” kata dia.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.