SEBUAH video kericuhan antara dosen dan mahasiswa viral di media sosial. Peristiwa itu diduga terjadi di ruang Program Studi S1 Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Nias, Gunung Sitoli, Sumatera Utara, pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Dalam rekaman yang dibagikan akun X (dulu Twitter) @Heraloebss, tampak sekitar lima mahasiswa laki-laki tengah berhadapan dengan seorang dosen perempuan. Percakapan awal membahas batas waktu pengumpulan skripsi. “Tanggal berapa harusnya?” tanya sang dosen dikutip Selasa, 26 Agustus 2025. Salah seorang mahasiswa menjawab, “Tanggal 12 dan sekarang tanggal 19.”
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Mahasiswa lalu mempertanyakan alasan keterlambatan tanda tangan dosen. “Di mana Ibu satu minggu ini?” ujar seorang mahasiswa. Mendengar itu, dosen tersebut meminta skripsi mahasiswa yang berbicara dan langsung membantingnya ke lantai. “Kenapa dibanting, Bu!” sahut mahasiswa lain.
Aksi itu memicu kemarahan mahasiswa. Salah satu di antaranya menendang meja dosen dan melemparkan skripsi, hingga situasi berubah ricuh. Video berdurasi pendek tersebut menyebar luas dan memicu beragam komentar warganet.
Menanggapi insiden ini, pihak Universitas Nias menyampaikan klarifikasi resmi pada Senin, 25 Agustus 2025. “Kejadian berawal dari proses pendaftaran yudisium yang ditolak Ketua Program Studi S1 Manajemen karena melewati batas waktu,” ujar pernyataan humas Universitas Nias melalui website resmi, dikutip Selasa malam, 26 Agustus 2025.
Menurut universitas, ketegangan dipicu miskomunikasi administrasi dan berujung pada kerusakan fasilitas meja kerja di ruang Prodi. Beberapa mahasiswa yang terlibat telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Pihak kampus menyebut telah memfasilitasi pertemuan antara mahasiswa dan dosen yang berakhir dengan kesepakatan damai. Mahasiswa menandatangani surat pernyataan di atas materai, meminta maaf secara tertulis dan lisan, serta bersedia memperbaiki kerusakan. Ketua Prodi juga menerima permintaan maaf tersebut.
Selanjutnya bagi dosen maupun tenaga kependidikan yang terkait dalam peristiwa ini, Universitas akan melakukan pembinaan sesuai dengan pedoman kode etik dosen dan tenaga kependidikan. Proses pembinaan tersebut akan ditangani secara objektif melalui mekanisme Universitas dan Komisi Kode Etik, sebagai bagian dari penegakan aturan dan tata kelola lembaga.