PEMERINTAH dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati perubahan Badan Penyelenggara Haji atau BP Haji menjadi kementerian haji dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah atau RUU Haji. Kesepakatan itu tercapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Haji pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah sudah memproses perubahan nomenklatur itu. “Saat ini, prosesnya ada di Kementerian Sekretariat Negara dan Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi),” kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 25 Agustus 2025.
Politikus Partai Gerindra itu menuturkan Kementerian Hukum hanya bertugas mengharmonisasi perubahan aturan ihwal penyelenggaraan haji dan rumah tersebut. Dia mengatakan bakal mengupayakan terbitnya peraturan presiden tentang pembentukan kementerian itu.
Supratman mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto berupaya membentuk Kementerian Haji dan Umrah karena ingin memperkuat sistem penyelenggaraan haji. Menurut dia, revisi UU Haji bukan dimaksudkan untuk mengubah esensi dari penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang telah terbangun selama ini.
Dengan memperkuat dan menyempurnakan sistem, kata dia, Presiden berharap penyelenggaraan haji dan umrah sesuai dengan dinamika dan kebutuhan jemaah. “Serta prinsip tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel,” kata Supratman, seperti dikutip dari Antara.
Adapun Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Presiden Prabowo Subianto ingin mengakselerasi terbitnya perpres ihwal pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Menurut dia, peraturan presiden itu penting agar lembaga tersebut bisa segera memulai mempersiapkan pelaksanaan haji mendatang. “Pesan utama dari Presiden, Kementerian Haji dan Umrah ini harus menjadi wajahnya integritas,” ujar Dahnil.
MUI Menilai Kementerian Haji Bisa Optimalkan Layanan Ibadah Haji
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi rencana peningkatan status BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. MUI menilai kehadiran lembaga baru dapat lebih mengoptimalkan peran negara dalam penyelenggaraan haji.
“MUI siap bekerja sama, mendukung, dan memberikan support untuk sukses penyelenggaraan haji dengan optimal, melalui fatwa-fatwa keagamaan terkait ibadah haji,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Senin.
Asrorun berharap kehadiran Kementerian Haji dan Umrah akan menjamin umat Islam yang wajib haji dapat melaksanakan kewajiban secara baik, terpenuhi syarat rukun, serta terlayani sarana-prasarana untuk ibadah dengan baik.
Dia menekankan adanya sinergi antara Kementerian Haji dan Umrah dan MUI, khususnya dalam penyelenggaraan haji. “Kementerian haji menyelenggarakan pelayanan haji, sementara MUI menetapkan fatwa-fatwa keagamaan terkait manasik haji yang jadi pedoman bagi kementerian,” kata Ketua Umum Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (MA-IPNU) ini.
Asrorun juga mendorong agar Kementerian Haji dan Umrah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag). Dia menilai koordinasi tersebut penting dilakukan perihal pelaksanaan pembinaan jemaah haji, terutama pasca-pelaksanaan haji, terkait dengan transformasi kelembagaan dan ketenagakerjaan.
AMPHURI Berharap Hadirnya Kementerian Haji Bisa Perbaiki Tata Kelola
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) juga menyambut baik rencana pembentukan Kementerian Haji dan Umrah untuk mengurus penyelenggaraan haji dan umrah, yang selama ini berada di bawah Kementerian Agama.
“Semoga lahirnya kementerian ini menjadikan tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah menjadi jauh lebih baik lagi untuk kemaslahatan umat,” ujar Ketua Bidang Humas dan Media DPP AMPHURI Abdullah Mufid di Jakarta, Sabtu, 23 Agustus 2025.
Menurut Mufid, AMPHURI telah sejak lama mendorong adanya kementerian khusus yang menangani urusan haji dan umrah. Usulan itu juga sempat disampaikan kepada Presiden Prabowo.
“Ketika setahun lalu muncul Badan Penyelenggara Haji, kami mengapresiasi positif dan meyakini itu sebagai embrio menuju lahirnya kementerian,” tutur Mufid.
AMPHURI pun menilai kehadiran Kementerian Haji dan Umrah akan memperkuat fungsi perlindungan, pembinaan, dan pelayanan terhadap masyarakat. “Warga negara perlu dilindungi dan dibina agar tidak sembarangan berangkat tanpa melalui PPIU dan PIHK resmi,” kata dia.
Novali Panji Nugroho, Ervana Trikarinaputri, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Prabowo Membentuk Badan Industri Mineral, Apa Tugasnya?