Victoria (ANTARA) - Peneliti Australia mengkaji dampak larangan media sosial yang pertama di dunia untuk remaja.
Kajian bertajuk "Connected Minds Study" tersebut, yang dilakukan oleh Murdoch Children's Research Institute (MCRI) Australia dan Deakin University, sedang mencari remaja berusia 13 hingga 16 tahun yang menggunakan aplikasi media sosial beserta orang tua mereka untuk membagikan pengalaman mereka sebelum dan setelah larangan itu diberlakukan pada Desember nanti, ungkap pernyataan MCRI yang dirilis pada Selasa (14/10).
Berdasarkan undang-undang (UU) mengenai larangan tersebut, yang disetujui oleh parlemen federal Australia pada Desember 2024, semua platform media sosial dengan batasan usia harus mencegah anak di bawah 16 tahun di Australia untuk membuat atau memiliki akun.
Perusahaan yang gagal mengambil "langkah-langkah wajar" untuk menegakkan larangan itu akan dikenai denda hingga 49,5 juta dolar Australia (1 dolar Australia = Rp10.813), demikian bunyi UU tersebut.
"Beberapa bukti mengaitkan penggunaan media sosial dengan kesehatan mental dan fisik remaja, tetapi hubungan sebab-akibat yang jelas belum terbukti," kata Profesor Susan Sawyer dari MCRI.
Kajian ini akan membantu menentukan apakah pemblokiran media sosial efektif dalam mengubah pola penggunaan ponsel pada remaja dan meningkatkan kesejahteraan mental mereka, berdasarkan masukan dari remaja dan keluarga mereka, tutur Sawyer.
Para peserta akan mengisi survei sebelum dan setelah larangan diberlakukan, dengan kajian aplikasi opsional selama dua pekan yang memantau penggunaan media sosial, pola tidur, aktivitas fisik, dan rasa keterkaitan sosial, papar pernyataan tersebut.
"Secara unik, kajian kami akan mengukur penggunaan media sosial secara objektif, bukan hanya mengandalkan laporan penggunaan yang dilaporkan sendiri," kata Sawyer.
Pewarta: Xinhua
Editor: Hanni Sofia
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.