Liputan6.com, Jakarta Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia dan Hong Kong Trade Development Council (HKTDC) menggelar Seminar Nasional di Jakarta, Rabu (15/10/2025), dengan narasumber dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, DJKI, Ari Juliano Gema hingga musisi Adi Adrian.
Adi Adrian yang dikenal sebagai personel KLa Project kini juga menjabat Presiden Direktur Wahana Musik Indonesia. Acara bertajuk “Menyambut RUU Hak Cipta: Peluang, Tantangan, dan Pelindungan Hak Cipta dalam Musik” ini menjadi forum strategis bagi pemangku kepentingan industri.
Tujuannya mendiskusikan pembaruan sistem pengelolaan hak cipta maupun tata kelola royalti lagu dan musik di era digital. Keynote speech dibawakan Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, Guru Besar Universitas Padjadjaran, yang juga pencetus Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Ahmad Ramli menekankan urgensi reformasi tata kelola royalti musik yang berkeadilan dan transparan. Menurutnya, UU Hak Cipta tidak hanya tentang perlindungan atas karya, tapi juga tentang kesejahteraan bagi para pencipta.
PT Vidio Dot Com melakukan laporan atas kasus dugaan penyalahgunaan hak kekayaan intelektual ke Polda Banten. Hal itu menindaklanjuti adanya pihak yang mencatut video dari vidio.com tanpa izin untuk kepentingan komersil produk.
Pembaruan Regulasi dan Sistem Royalti
“Pembaruan regulasi harus memastikan sistem royalti berjalan transparan, efisien, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” ujarnya lewat pernyataan resmi yang diterima Showbiz Liputan6.com, Kamis (16/10/2025).
Kerja sama dengan HKTDC sejatinya langkah strategis memperluas jejaring dan pertukaran pengetahuan kekayaan intelektual lintas negara. Sekarang adalah era klaborasi. Karenanya, kolaborasi ini difokuskan pada pengembangan profesional konsultan kekayaan intelektual.
Berupaya Memperkuat Peran
Selain itu, menyentuh promosi praktik terbaik tata kelola hak cipta. Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), Dwi Anita Daruherdani, S.H., LL.M., menyatakan komitmen organisasinya dalam memperjuangkan tata kelola royalti yang adil.
“Kami juga berupaya memperkuat peran Konsultan Kekayaan Intelektual dalam memberikan solusi praktis bagi pelaku industri musik,” ujarnya. Peserta yang hadir dalam acara ini mencapai 175 orang.
Peserta seminar nasional terdiri anggota AKHKI, perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif, firma hukum, pelaku usaha pengguna musik, hingga akademisi.
Catatan Menarik dari Sesi Diskusi
Catatan menarik datang dari diskusi yang berfokus pada isu kritis seperti tata kelola LMKN, perizinan lintas-hak, dan respons regulasi terhadap perkembangan platform digital. Forum ini bertujuan menghasilkan rekomendasi kebijakan konstruktif untuk pembahasan RUU Hak Cipta.
Nantinya, dokumen rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada DJKI dan para perumus kebijakan RUU Hak Cipta. AKHKI dan HKTDC berkomitmen menindaklanjuti kolaborasi dengan program-program konkret, seperti seminar lanjutan dan pelatihan profesional.