Jakarta (ANTARA) - Tak hanya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), banyak masyarakat yang turut mengincar posisi sebagai pegawai pemerintah dengan status Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).
Dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK terbagi menjadi dua, yakni PPPK Penuh Waktu (full-time) dan PPPK Paruh Waktu (part-time).
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI No. 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai PPPK Paruh Waktu, disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran di masing-masing instansi pemerintah.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di instansi, kejelasan status pegawai non-ASN, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Perbedaan antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu hanya terletak pada jam kerjanya. Bagi PPPK Penuh Waktu akan bekerja sesuai dengan jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN lainnya.
Sedangkan, PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih singkat dari ketentuan jam kerja ASN pada umumnya.
Baca juga: Menko Pangan: Penempatan PPPK di Koperasi Merah Putih sudah disetujui
Gaji, tunjangan, dan masa kerja PPPK Paruh Waktu
Dalam Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025, dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu akan menerima besaran upah paling sedikit sesuai dengan salah satu dari tiga ketentuan, yakni dari besaran gaji terakhir sebelum menjadi ASN, upah terakhir sebelum diangkat, atau upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah tempatnya bekerja
Sehingga, jika berdasarkan UMP yang berlaku, gaji PPPK Paruh Waktu akan bervariasi tergantung pada daerah masing-masing, di mana mengikuti ketentuan UMP tahun berjalan.
Berikut daftar UMP seluruh provinsi berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No. 16 Tahun 2024 Tentang Upah Minimum Tahun 2025.
- Aceh: Rp3.685.616
- Sumatera Utara: Rp2.992.559
- Sumatera Barat: Rp2.994.193
- Riau: Rp3.508.776
- Jambi: Rp3.234.535
- Sumatera Selatan: Rp3.681.571
- Bengkulu: Rp2.670.039
- Lampung: Rp2.893.070
- Bangka Belitung: Rp3.876.600
- Kepulauan Riau: Rp3.623.654
- DKI Jakarta: Rp5.396.761
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Tengah: Rp2.169.349
- DI Yogyakarta: Rp2.264.080
- Jawa Timur: Rp2.305.985
- Banten: Rp2.905.119
- Bali: Rp2.996.561
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.195
- Kalimantan Timur: Rp3.579.313
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425
- Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
- Gorontalo: Rp3.221.731
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430
- Maluku: Rp3.141.700
- Maluku Utara: Rp3.408.000
- Papua Barat: Rp3.615.000
- Papua Barat Daya: Rp3.614.000
- Papua: Rp4.285.850
- Papua Selatan: Rp4.285.850
- Papua Tengah: Rp4.285.848
- Papua Pegunungan: Rp4.285.850
Baca juga: Ratusan PPPK UNG tanda tangani surat perjanjian kerja
Meskipun jam kerja PPPK Paruh Waktu lebih singkat dibanding PPPK Penuh Waktu, pegawai tetap berhak atas sejumlah tunjangan dan fasilitas. Jenis tunjangan yang biasa diterima oleh pegawai ASN meliputi tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hari raya, hak cuti, dan lainnya.
PPPK Paruh Waktu diangkat dengan perjanjian kerja yang berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Berdasarkan evaluasi kinerja serta ketersediaan anggaran, PPPK Paruh Waktu juga berkesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Setelah status pegawai berubah menjadi PPPK Penuh Waktu, mereka akan memperoleh gaji berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, berikut kisaran gaji yang diterima PPPK Penuh Waktu:
- Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000
Baca juga: Gubernur Bengkulu tekankan tak "flexing" pada PPPK baru dilantik
Secara umum, perbedaan antara PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian dan jam kerja. PNS diangkat sebagai pegawai tetap ASN dan waktu kerja penuh, sedangkan PPPK merupakan pegawai kontrak ASN dengan jangka waktu tertentu dan jam kerja singkat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (PermenPAN-RB) No. 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai ASN, PNS merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu dan kemudian diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Adapun, PPPK merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu dan kemudian diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Baca juga: 1.939 pegawai PPPK di DKI dilantik
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.