Liputan6.com, Jakarta Upaya mediasi Komedian Bedu dan Irma Kartika, istrinya, yang sedianya berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025) menemui jalan buntu. Irma Kartika yang kembali absen selaku pihak termohon membuat mediasi tidak dapat terlaksana.
Walhasil, pihak pengadilan mengambil langkah untuk melanjutkan proses perceraian ke tahap berikutnya, yakni pembuktian dan saksi. Kuasa hukum Bedu, Dendy Finsa, menjelaskan bahwa agenda sidang berikutnya adalah pembuktian dan saksi.
"Hari ini agenda sidang kedua dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Ternyata panggilan yang kemarin sudah dianggap patut oleh pengadilan, termohon tidak hadir, maka lanjut dari perbaikan permohonan sudah selesai. Nanti tanggal 28 sidang pembuktian dan saksi," ungkap Dendy Finsa di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Tergugat juga tidak hadir, kuasanya juga tidak ada," Dendy Finsa menambahkan.
Jika pada sidang perceraian berikutnya termohon tetap tidak hadir, maka proses mediasi akan resmi dilewati. Pengadilan akan langsung melompat ke agenda pembuktian dari pihak Bedu selaku pemohon.
"Nanti tanggal 28 itu jika termohon hadir, maka akan dilakukan langkah mediasi. Tapi kalau jika tidak hadir, agenda berikutnya adalah pembuktian dan saksi," jelasnya.
Mulai dari Yadi Sembako dipanggil polisi hingga Bedu jual rumah lamar jadi asisten Raffi Ahmad, berikut sejumlah berita menarik News Flash Showbiz Liputan6.com.
Bedu Absen Sidang, tapi Dipastikan Akan Kooperatif
Di sisi lain, Bedu juga tidak dapat menghadiri persidangan karena terbentur jadwal pekerjaan. Meski begitu, Dendy memastikan bahwa kliennya tetap kooperatif dalam menjalani proses sidang cerai ini.
"Hari ini klien kami itu tidak bisa hadir dikarenakan ada kegiatan kerjaan yang tidak bisa ditinggal. Jadi dikuasakan kepada kita, maka kita yang datang. Bukan tidak mau hadir sih sebenarnya, tapi memang karena keadaan yang tidak bisa hadir," kata Dendy.
Pihak Bedu Siapkan Saksi
Untuk agenda sidang berikutnya, pihak Bedu sudah siap dengan segala kemungkinan. Para saksi dari pihak pemohon telah disiapkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
"Sudah, sudah (disiapkan saksinya). Tanggal 28, Selasa. Agendanya itu pembuktian saksi ya dari kita. Pembuktian saksi," kata Dendy Finsa
Walaupun proses perceraian terus berjalan, Dendy juga memastikan komunikasi antara Bedu dan istrinya masih terjalin dengan sangat baik. Keduanya masih berdiskusi untuk urusan-urusan kecil dan domestik.
"Masih bagus. Komunikasi Bedu masih bagus sama istrinya, masalah token saja komunikasi gitu ya. Kemarin nomor rumah juga komunikasi gitu, langsung telepon. Masih, masih (menafkahi)," pungkas Dendy.
Bedu Daftarkan Talak Cerai September 2025
Diberitakan sebelumnya, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika Nurhasanah mengungkap fakta mengenai permohonan talak cerai Bedu atau Harabdu Tohar.
"Sudah kami telusuri di Sistem Informasi Penelusuran Perkara, di SIPP. Ada terdaftar pihak dengan inisial HT pihak pemohonnya, termohon IK," kata Dede Rika saat dikonfirmasi di kantornya, pada 24 September 2025 lalu.
"Didaftarkannya tanggal 22 September 2025 melalui e-court," Dede Rika menambahkan. Adapun Bedu menikahi Irma pada 7 Februari 2010.