KEMENTERIAN Dalam Negeri telah mengeluarkan edaran perihal kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2 di sejumlah daerah. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan edaran itu meminta pada kepala daerah membatalkan kenaikan PBB-P2 jika masyarakat menolaknya.
"(Kami) meminta agar daerah-daerah yang mengalami persoalan, artinya warga yang keberatan, untuk meninjau kembali bahkan membatalkan itu," kata dia di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, 25 Agustus 2025.
Dalam pernyataan sebelumnya, Bima mengungkapkan bahwa ada 104 daerah yang menaikkan PBB-P2. Sebanyak 20 daerah di antaranya menaikkan pajak itu di atas 100 persen.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Politikus PAN itu menuturkan, imbauan penundaan hingga pembatalan secara khusus ditujukan untuk daerah tersebut. Walhasil, ia mengklaim surat edaran itu telah ditindaklanjuti oleh sejumlah daerah.
Bima tidak menampik bahwa pembatalan kenaikan tarif pajak itu salah satunya bertujuan agar mencegah efek domino demonstrasi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang dipicu kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen. Belakangan, protes itu menyulut aksi serupa di Bone, Sulawesi Selatan, di mana masyarakatnya menolak kenaikan PBB-P2 hingga 300 persen.
"Semua harus menjadi bahan pertimbangan bagi kepala daerah. Tidak memberatkan warga, menjaga kondusivitas, begitu ya," kata mantan Wali Kota Bogor itu. Ia meyakini bahwa kebijakan tersebut ditempuh kepala daerah dalam rangka menaikkan pendapatan asli daerah (PAD).
Bima berujar, kenaikan PBB P2 itu tak berkaitan dengan berkurangnya dana transfer dari pusat ke daerah. Ia juga menekankan bahwa sebagian kepala daerah memutuskan untuk mengerek tarik pajak sejak masa pemilihan kepala daerah 2024 silam ketika pemerintahan Prabowo Subianto belum terbentuk.
Menurut Bima, PBB-P2 adalah pajak primadona bagi kepala daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah daerah harus mencari sumber penerimaan selain pajak untuk menggenjot pendapatan asli daerah.
"Enggak boleh mengandalkan pajak saja. Kepala daerah ini didorong untuk lebih kreatif dan inovatif lagi. Ada banyak sekali sumber-sumber pendapatan yang lain," ujar dia.